Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Pemerintah Desa Sungai Baung melaksanakan Rapat Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Baung. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta lembaga yang ada di desa.
Rapat musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rengat Barat yang diwakili oleh Ibu Syarnita, kemudian Ibu Ketua BPD beserta anggota, Bapak Kepala Desa Sungai Baung beserta seluruh perangkat desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Bhabinkamtibmas, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bidan Desa, serta para Ketua RT dan RW di lingkungan Desa Sungai Baung.
Kegiatan rapat dimulai dengan pembukaan yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Sungai Baung. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan desa secara terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama serta dukungan dari seluruh pihak agar setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, perwakilan dari Kecamatan Rengat Barat yang diwakili oleh Ibu Syarnita turut memberikan arahan serta sambutan kepada para peserta rapat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Beliau juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Sungai Baung yang telah melaksanakan musyawarah ini sebagai bagian dari proses pembangunan desa yang transparan dan partisipatif.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan dan dibahas berbagai rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026, baik yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, maupun penyelenggaraan pemerintahan desa. Seluruh peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, serta pendapat terkait rencana kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam APBDes.
Melalui proses musyawarah yang berlangsung dengan baik dan penuh kebersamaan, akhirnya dilakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Sungai Baung. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran berjalan.
Kegiatan rapat musyawarah ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Sungai Baung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Dengan adanya keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa, diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Di akhir kegiatan, Pemerintah Desa Sungai Baung menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini. Diharapkan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah desa, lembaga desa, serta masyarakat, berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Baung.