BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa sungai baung yang memenuhi kriteria tertentu. BLT DD ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di desa Sungai Baung ini.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPM yang berhak menerima BLT DD adalah:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
b. kehilangan mata pencaharian;
c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis dan/atau difabel;
d. tidak menerima bantuan sosial program keluarga
harapan;
e. rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia;
dan/atau
f. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran BLT DD dari Dana Desa yang di hadiri oleh Bapak MUZAKIR selaku Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Ibu RAHMAYANI, Perwakilan dari Kecamatan Rengat Barat Bapak MUKROWI, S.Sos, BABHINKAMTIBMAS Bapak AIPTU RIZKI BAHAYU, BABINSA Bapak KOPDA SAHRI YADI EPENDI HASIBUAN.
tempat kegiatan di Kantor Desa Sungai Baung pada tanggal 04 Juni 2025 jam 09.00 WIB.
pada penyaluran BLT DD ini berjumlah 900 Ribu untuk 3 Bulan yang di mulai dari bulan April-Juni. Penyaluran ini di lakukan oleh Kepala Desa Sungai Baung, Sekretaris Desa Sungai Baung dan Perangkat Desa lainnya. jumlah KPM di desa Sungai Baung ada 25 KPM yang menerima bantuaan ini sesuai dengan kriteria tertentu.